
Dalam mendukung kebangkitan Islam, Masjid perlu diposisikan sebagaimana fungsi dan perannya di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sehingga, Masjid dapat menjadi sentra aktivitas umat dalam memanfaatkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk menuju dunia Islam yang lebih baik. Namun cukup disayangkan, kebanyakan Masjid kita masih belum dikelola secara baik dengan sistim pengelolaan yang efektif dan efisien menuju pengamalan Islam secara kaffah. Karena itu, diperlukan adanya penemuan-penemuan baru yang dapat membantu umat dalam memakmurkan Masjid, khususnya alternatif-alternatif yang bersifat teknis-implementatif.
PERLUNYA KONSEP BARU ORGANISASI TA’MIR MASJID
Sebelumnya telah umum dikenal adanya Pengurus Masjid, baik yang terstruktur maupun tidak, biasanya disebut Dewan Kesejahteraan Masjid atau Ta’mir Masjid. Kepengurusan atau organisasi yang sudah ada perlu diberdayakan atau diperbaiki dengan melakukan reformasi kelembagaan yang mampu menyahuti kebutuhan zaman. Hal ini semakin tidak dapat ditunda lagi mengingat kemajuan peradaban yang semakin cepat akibat proses globalisasi. Perbaikan (improvement) lembaga kemasjidan perlu dilakukan mengingat: (1). kompleksitas kebutuhan da’wah, (2). keinginan untuk melibatkan seluruh umat dalam upaya-upaya memakmurkan Masjid, (3). dan kebutuhan dalam menyahuti Kebangkitan Islam yang telah dicanangkan di abad ke-15 Hijriyah.

Saat ini kita memerlukan konsep baru organisasi Ta’mir Masjid dalam memakmurkan Masjid. Konsep ini menekankan bukan hanya Masjid tetapi juga umat sebagai subyek sekaligus obyek da’wah islamiyah. Keterpaduan antara Masjid dan umat membentuk satu kesatuan jama’ah yang dibimbing oleh imamah Pengurus. Demokratis, egaliter dan partisipatif yang dilandasi nilai-nilai Islam adalah merupakan karakteristik organisasi Ta’mir Masjid yang perlu dikembangkan saat ini. Kita tahu bahwa untuk merubah sesuatu sistem bukanlah hal mudah, karena akan mengalami banyak kendala. Kendala-kendala itu muncul disebabkan adanya faktor-faktor internal maupun eksternal, seperti misalnya:
a. Budaya lama yang sulit menerima perubahan (status quo).
b. Adanya orang-orang yang merasa kehilangan pengaruh atau tersingkir.
c. Ketidaksiapan umat dalam menerima sistim baru.
d. Sumber daya yang masih kurang mendukung.
e. Kurang jelasnya informasi maupun belum adanya lembaga pemberdayaan (konsultan) Masjid yang handal.
f. Belum adanya bukti yang dapat dijadikan contoh.
IMPLEMENTASI SISTIM ORGANISASI TA’MIR MASJID
Untuk dapat mengimplementasikan sistim organisasi Tamir Masjid yang baru perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Sosialisasi ide tentang organisasi Ta’mir Masjid
Dengan mempertimbangkan kendala-kendala sebagaimana tersebut di atas, maka bagi Pengurus atau orang-orang yang memiliki komitmen untuk melakukan reformasi kelembagaan Masjid mula-mula perlu melakukan sosialisasi mengenai organisasi Ta’mir Masjid. Pendekatan persuasif dilakukan dengan memperkenalkan adanya sistim alternatif ini kepada jama’ah. Para Ulama, tokoh masyarakat dan kaum muda diajak membicarakan upaya-upaya peningkatan kemakmuran Masjid dengan sistim baru. Mereka diminta pendapatnya, ditampung aspirasinya dan diharapkan partisipasinya dalam rangka mengimplementasikan prinsip-prinsip organisasi tersebut.
2. Kajian implementatif
Langkah tersebut selanjutnya diikuti dengan kajian, diskusi, seminar atau lokakarya yang mengarah pada implementasi. Dengan menghadirkan konsultan manajemen Masjid, insyaallah, acara tersebut dapat diselenggarakan dengan baik. Kalau belum ada konsultan manajemen Masjid dapat dilakukan dengan menghadirkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Ormas Islam yang concern dengan Masjid. Bisa juga dengan mengundang para pakar yang memahami dengan baik masalah-masalah keislaman, kemasjidan, organisasi dan manajemen; khususnya dari organisasi massa Islam, lembaga da’wah dan para aktivis Masjid.
Dalam kajian tersebut, konsep-konsep mengenai organisasi Ta’mir Masjid ditelaah secara menyeluruh, sehingga sistimnya dapat dipahami secara terperinci. Bilamana perlu dapat dilakukan modifikasi atau inovasi yang disesuaikan dengan kondisi jama’ah Masjid. Juga tidak kalah pentingnya adalah analisa SWOT, yaitu mengenai kekuatan (strength), kelemahan (weakness), kesempatan (opportunity) dan ancaman (threat) yang ada dan akan muncul dalam rangka implementasi.
3. Merencanakan sistim
Dari hasil kajian kemudian ditindaklanjuti dengan perumusan sistim organisasi Ta’mir Masjid yang ingin diterapkan di lingkungan tersebut. Dengan memanfaatkan contoh-contoh yang sudah ada, insyaallah, perumusan sistim tersebut akan lebih mudah dibentuk. Namun demikian, tidak berarti menafikan adanya sistim-sistim ikutan yang merupakan karakteristik setempat dan inovasi baru yang ingin dikembangkan. Yang perlu dipahami adalah bahwa setiap Masjid atau komunitas umat memiliki karakteristik tersendiri. Hal ni harus diantisipasi agar munculnya faktor-faktor penyebab kegagalan dalam implementasi dapat diminimalkan.
Draft atau rancangan perumusan sistim organisasi Ta’mir Masjid harus detail, artinya sampai kepada masalah-masalah yang bersifat sangat teknis. Untuk tahap awal dalam pembentukan organisasi Ta’mir Masjid, ada beberapa dokumen yang penting untuk dihadirkan di antaranya:
a. Tata tertib Musyawarah Jama’ah.
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Program Kerja Pengurus.
d. Struktur dan Bagan Organisasi Ta’mir Masjid.
e. Format surat-surat yang dipergunakan dalam Musyawarah Jama’ah.
f. Pedoman Kepengurusan.
g. Pedoman Administrasi, Kesekretariatan dan Protokoler.
h. Pedoman Pengelolaan Keuangan.
4. Melaksanakan Musyawarah Jama’ah
Menyelengarakan acara musyawarah dengan mengundang seluruh umat Islam yang sudah dewasa di lingkungan Masjid. Setiap peserta diberi fotocopy bahan-bahan musyawarah, terutama mengenai organisasi Ta’mir Masjid yang telah dirumuskan. Melaksanakan persidangan-persidangan yang membahas agenda musyawarah. Dalam Musyawarah Jama’ah minimal harus dihasilkan:
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Program Kerja Pengurus, dengan periode yang telah ditentukan.
c. Pedoman-pedoman organisasi.
d. Ketua Umum (Ketua Formatur) dan Anggota Formatur untuk membentuk kepengurusan lengkap.
e. Ketua, Sekretaris dan Anggota Majelis Syura.
Pelaksanaan Musyawarah Jama’ah diselenggarakan dengan membentuk Panitia Musyawarah Jama’ah yang bertugas untuk:
a. Menyelenggarakan forum Musyawarah Jama’ah.
b. Mempersiapkan Draft yang akan dibahas dalam persidangan.
c. Mempersiapkan acara, baik seremonial maupun non seremonial.
d. Mengatur pelaksanaan Musyawarah Jama’ah.
e. Mendokumentasikan pelaksanaan Musyawarah Jama’ah dan hasil-hasilnya.
f. Mempersiapkan acara pelantikan Pengurus terpilih.
5. Menindaklanjuti hasil-hasil Musyawarah Jama’ah
Hasil-hasil keputusan Musyawarah Jama’ah selekasnya ditindaklanjuti dengan melakukan aktivitas antara lain:
a. Formatur segera membuat Daftar Susunan Pengurus, mengajukan surat permohonan kepada personil-personil yang ditunjuk sebagai calon Pengurus. Setelah calon-calon Pengurus menyatakan kesediaannya dan struktur kepengurusan terpenuhi, maka selekasnya dilaksanakan acara pelantikan.
b. Pengurus yang telah dilantik selanjutnya menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah sesuai dengan bidang masing-masing, melakukan pentahapan kerja dalam mengemban amanah dan melakukan aktivitas rutin sebagai realisasi Program Kerja.
c. Beberapa aktivitas yang perlu direalisasikan adalah:
- Penyatuan umat. Dengan melakukan Regristerasi Jama’ah dan membuat Buku Induk Jama’ah. Melakukan penyebaran Data Jama’ah yang berisi antara lain nama, alamat, nomor telephone dan lain sebagainya untuk memudahkan dalam bersilaturrahim dan berkomunikasi.
- Mengaktivkan shalat berjama’ah di Masjid. Mula-mula para Pengurus memberi tauladan kemudian diikuti himbauan dan da’wah secara intensif kepada umat untuk menegakkan shalat berjama’ah.
- Menghimpun dana. Terutama donatur tetap dari umat Islam yang berdomisili di lingkungan setempat. Jama’ah harus bertanggungjawab terhadap pendanaan kegiatan Ta’mir Masjid seberapapun sumbangannya.
- Menerbitkan Lembar Informasi. Sebagai sarana komunikasi dan da’wah. Dapat berupa lembaran sederhana berukuran folio yang terbagi dalam beberapa halaman yang berisi antara lain: redaksional, artikel da’wah, seruan memakmurkan Masjid, laporan keuangan, laporan aktivitas Ta’mir Masjid, pengumuman dan lain sebagainya.
- Membentuk organisasi Remaja Masjid. Sebagai wadah generasi muda yang terstruktur dan otonom. Pengurus Ta’mir Masjid melakukan pembinaan secara intensif dan memberi peran yang proporsional agar mereka dapat berkreasi, berinovasi dan melaksanakan aktivitasnya dengan baik. Lembaga ini juga dimaksudkan sebagai upaya regenerasi pengurus di masa yang akan datang.
- Membentuk Taman Pendidikan Al Quraan (TPA) yang professional. Sebagai sarana pendidikan agama bagi anak-anak sejak mereka masih kecil hingga menjelang remaja. Dipersiapkan organisasi, Pengurus, gedung, dana, Ustadz, metode dan sarana pendukung lainnya.
- Menyelenggarakan pengajian terstruktur. Dengan metode yang tepat dan memiliki silabus materi yang jelas. Pengajian ini terutama menekankan kajian Al Quraan dan Al Hadits maupun derivatnya serta variatif bentuknya. Hal ini dilaksanakan dengan tidak menutup adanya pengajian dalam bentuk kajian umum, diskusi masalah-masalah aktual, kajian khusus untuk para muslimah dan lain sebagainya.
d. Masing-masing Pengurus bidang memberikan laporan kegiatan secara periodik, demikian pula setiap kepanitiaan harus memberikan laporan mengenai kegiatan yang diselenggarakan. Laporan-laporan tersebut dievaluasi dan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan berikutnya; juga dijadikan sebagai arsip Pengurus yang ditata dengan baik.
e. Melakukan tindakan-tindakan perbaikan (improvements), membuat kajian-kajian alternatif dan merumuskan sistim-sistim baru. Hasil dari aktivitas ini adalah dirumuskannya Standar Operation Procedure, petunjuk-petunjuk pelaksanaan, panduan-panduan kegiatan, aktivitas baru, lembaga-lembaga otonom atau semi otonom dan lain sebagainya.
f. Pengurus memberikan Laporan Kegiatan Tahunan dan atau Laporan Kepengurusan sesuai periodenya sebagai bahan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Jama’ah berikutnya. Laporan-laporan tersebut sangat berguna terutama dalam penyusunan program, baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Disamping itu juga untuk meningkatkan pelayanan tehadap keinginan dan kebutuhan jama’ah, sehingga kepuasan jama’ah, insyaallah, dapat diwujudkan.
6. Menyelengarakan Musyawarah Jama’ah berikutnya
Musyawarah Jama’ah secara periodik perlu diselenggarakan untuk menjaga eksistensi organisasi Ta’mir Masjid yang telah dibentuk. Dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana Musyawarah Jama’ah sebelumnya, namun diikuti peningkatan Program Kerja, diversifikasi usaha dan perbaikan sistim organisasi. Yang penting adalah adanya peningkatan aktivitas, kreativitas dan inovasi.
___________________________
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Yusuf Al Qaradlawi: “Tuntunan Membangun Masjid”, Cetakan Pertama, Gema Insani Press, Jakarta, 2000.
Drs. EK. Imam Munawwir: “Asas Asas Kepemimpinan dalam Islam”, Usaha Nasional, Surabaya.
Drs. MH. Saragih: “Azas Azas Organisasi dan Manajemen”, Edisi 1, Tarsito, Bandung, 1982.
Drs. Jawahir Tanthowi: “Unsur-Unsur Manajemen Menurut Ajaran Al Quraan”, Cetakan Pertama, Pustaka Al Husna, Jakarta, 1983.
Drs. Moh. E. Ayub, dkk.: “Manajemen Masjid”, Cetakan Keempat, Gema Insani Press, Jakarta, 2001.
Drs. Sutarto: “Dasar Dasar Organisasi”, Edisi 9, Gadjah Mada University Press, Jogjakarta, 1986.
Ir. Siswanto: “Panduan Pengelolaan Himpunan Jama’ah Masjid”, Pustaka Amani, Jakarta, 2002.
Ir. Siswanto: “Panduan Praktis Organisasi Remaja Masjid”, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2005.
KODI DKI Jakarta: “Idarah Masjid (Managemen Masjid)”, Edisi 3, KODI DKI Jakarta, Jakarta, 1982.
