
PROSESI ACARA MUSYAWARAH JAMA’AH
Musyawarah Jama’ah adalah merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Ta’mir Masjid. Dimana seluruh kebijakan organisasi secara mendasar biasanya diputuskan dalam forum ini. Karena itu, acaranya perlu disusun sedemikian rupa agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Panitia Musyawarah Jama’ah mengundang warga muslim di sekitar Masjid untuk bermusyawarah dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, Ketua Umum baru dan Formatur, Pedoman Dasar Organisasi dan lain sebagainya. Apabila sebelumnya telah ada Pengurus Ta’mir Masjid, maka mereka diharuskan menyampaikan laporan pertanggungjawabaan kepengurusan untuk dievaluasi.

Prosesi acara Musyawarah Jama’ah dapat dilakukan lebih dari sehari tergantung dari permasalahan yang dibahas. Diawali dengan seremonial acara pembukaan musyawarah dibuka. Acara pembukaan meliputi:
1. Pembukaan “Acara Pembukaan” Musyawarah Jama’ah oleh MC.
2. Pembacaan kalam Ilahi dan terjemahannya.
3. Prakata panitia pelaksana Musyawarah Jama’ah.
4. Sambutan-sambutan, diikuti dengan pembukaan secara resmi Musyawarah Jama’ah.
5. Penutupan “Acara Pembukaan” Musyawarah Jama’ah oleh MC.
PIMPINAN SIDANG
Setelah acara pembukaan selesai dan hadirin yang tidak berkepentingan meninggalkan tempat, selanjutnya Musyawarah Jama’ah dimulai. Untuk memulai musyawarah ini, Panitia Pengarah (Steering Committee) memimpin sidang sebagai Pimpinan Sidang sementara dan selanjutnya dipilih Pimpinan Sidang tetap dari para peserta musyawarah.
Pimpinan Sidang tetap dipilih dua orang dalam bentuk presidium, yang mana dalam sidang nanti dapat berperan sebagai ketua dan sekretaris secara bergantian. Pemilihan sebaiknya dilakukan secara permufakatan, sekiranya mengalami kesulitan dalam memperoleh kesepakatan secara aklamasi dapat dilakukan upaya pendekatan pada masing-masing pihak yang berbeda pendapat dengan melakukan lobying. Bila tidak bisa sama sekali, maka bisa dilakukan pengambilan keputusan secara voting, dimana keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Setelah pimpinan sidang tetap terpilih, selanjutnya Pimpinan Sidang sementara menandatangani Surat Keputusan untuk pemilihan Pimpinan Sidang tetap dan menyerahkan kepemimpinan sidang kepada mereka. Setelah serah terima kemudian Musyawarah Jama’ah diteruskan.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Permufakatan atau pengambilan keputusan secara aklamasi memang sangat baik, karena menyangkut kesamaan ide dan kebersamaan jama’ah dalam menetapkan kebijakan. Namun ini bukan berarti meniadakan alternatif lain, misalnya voting, bilamana diperlukan. Sebaiknya pengambilan keputusan secara voting dihindari oleh para peserta musyawarah, kecuali kalau terpaksa. Tentu saja setelah diambil keputusan semua peserta harus menerima hasil kesepakatan dan berserah diri (tawakkal) kepada Allah subhanahu wa ta’ala, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Ali ‘Imran ayat 159 di atas.
PEMBAHASAN MATERI SIDANG
Untuk mengatur acara persidangan, mula-mula dibahas Tata Tertib Musyawarah Jama’ah dan diikuti dengan Agenda Acara. Kemudian dilanjutkan acara-acara persidangan yang lain, seperti: Laporan Pertanggungjawaban Pengurus -yang disampaikan oleh Ketua Umum Ta’mir Masjid- beserta pembahasannya, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Pedoman Dasar Organisasi (PDO), Program Kerja (PK), Struktur dan Bagan Organisasi (SBO) dan pemilihan Pengurus baru. Setiap hasil musyawarah harus dibuat Surat Keputusan Musyawarah Jama’ah yang dibuat oleh Ketua dan Sekretaris Sidang.
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pembahasannya disampaikan dalam sidang pleno, yang dihadiri seluruh peserta musyawarah. Dilaporkan aktivitas selama periode kepengurusan, khususnya dalam melaksanakan amanah organisasi yang tertuang dalam Program Kerja. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus yang dibacakan oleh Ketua Umum selanjutnya dibahas oleh peserta. Biasanya terjadi dialog antara peserta dengan Pengurus masing-masing bidang yang mempertanggungjawabkan laporan, untuk dipertimbangkan dapat diterima atau tidaknya laporan tersebut. Pembahasan ini juga bermanfaat bagi peserta guna mengetahui kondisi organisasi Ta’mir Masjid sekaligus sebagai masukan dalam penyusunan Program Kerja selanjutnya. Seandainya laporan tersebut diterima, maka selanjutnya kepengurusan dinyatakan demisioner sampai dilakukan pelantikan Pengurus baru. Pengurus demisioner tidak diperkenankan mengambil kebijaksanaan strategis dalam organisasi tetapi hanya menjalankan aktivitas rutin.
Agar musyawarah dapat berlangsung efektif dan efisien, selanjutnya peserta dibagi dalam komisi-komisi sesuai dengan materi-materi sidang yang akan dibahas, misalnya: Komisi I untuk membahas AD dan ART, Komisi II untuk membahas PDO dan Komisi III untuk membahas PK dan SBO.
AD dan ART dibahas pasal demi pasal. Para peserta musyawarah dapat menyetujui isi rancangan (draft) AD dan ART yang ditawarkan atau memberikan alternatif yang lain. Pembahasan dilakukan secara sistematis, sehingga dapat berlangsung dengan lancar dan menghemat waktu. PDO dibahas sesuai dengan kebutuhan organisasi. Ta’mir Masjid. Misalnya, dalam Musyawarah Jama’ah tersebut akan dibahas Pedoman Pengajian, maka pembahasannya diusahakan terperinci. Karena pedoman tersebut akan dilaksanakan secara operasional dalam penyelenggaraan pengajian oleh Pengurus. Pedoman-pedoman yang lain, seperti: Pedoman Kepengurusan, Pedoman Administrasi, Kesekretariatan dan Protokoler, Pedoman Pengelolaan Keuangan, Pedoman Pelatihan, dan lain sebagainya dapat dibahas dengan cara yang sama.
PK dan SBO dipergunakan sebagai landasan pembentukan Pengurus baru, karena itu sebaiknya dibahas bersama-sama supaya ada kemudahan dalam penyelarasannya. PK dan SBO dibahas dengan memperhatikan potensi sumber daya, kondisi internal dan eksternal organisasi, maupun informasi kepengurusan periode sebelumnya. PK dibuat sesuai pembidangan kerja, dengan mempertimbangkan antara kebutuhan organisasi dan keinginan jama’ah untuk lebih maju, serta periode kepengurusan. Sedang SBO disusun untuk menyahuti kebutuhan PK yang telah disusun, dengan mempertimbangkan rentang kendali dan hirarki management yang diinginkan. Peserta musyawarah dapat memperbanyak atau mengurangi jumlah pembidangan kerja dan daftar program yang ada dalam draft. Namun perlu dipertimbangkan, apakah Pengurus baru mampu melaksanakan amanah tersebut dengan baik.
PEMILIHAN MAJELIS SYURA DAN KETUA UMUM TA’MIR MASJID
Setelah semua draft Musyawarah Jama’ah selesai dibahas, selanjutnya dilakukan pemilihan Pengurus dalam Sidang Pleno:
Pertama, dipilih Majelis Syura sebagai dewan penasehat dan pengawas aktivitas Ta’mir Masjid, yang terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang Anggota. Untuk memudahkan pemilihan Majelis Syura, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Tiap peserta yang memiliki suara mengajukan calon Majelis Syura.
- Masing-masing calon kemudian diminta untuk menyatakan kesediaannya.
- Setelah itu dipilih lima orang berdasarkan musyawarah mufakat, bilamana tidak memungkinkan dapat dilakukan dengan lobying dan voting. Dalam pemilihan ini juga ditentukan sekaligus posisi masing-masing dalam Majelis Syura baik sebagai Ketua, Sekretaris maupun Anggota.
- Selanjutnya mereka dilantik dan disyahkan oleh pimpinan sidang Musyawarah Jama’ah.
Kedua, pemilihan Formatur yang terdiri dari satu orang Ketua Formatur sekaligus sebagai Ketua Umum Ta’mir Masjid yang baru dan dua orang Anggota Formatur yang membantu dalam menyusun Pengurus Ta’mir Masjid secara lengkap. Untuk memudahkan pemilihan Formatur, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Tiap peserta yang memiliki suara mengajukan calon Formatur.
- Masing-masing calon diteliti keabsahannya berdasarkan kriteria yang telah dibuat sebelumnya..
- Masing-masing calon kemudian diminta untuk menyatakan kesediaannya.
- Setelah itu dipilih tiga orang berdasarkan musyawarah mufakat, bilamana tidak memungkinkan dapat dilakukan dengan lobying dan voting. Dalam pemilihan ini juga ditentukan sekaligus posisi masing-masing sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum Terpilih dan Anggota Formatur. Bila dilakukan voting, calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum Ta’mir Masjid terpilih.
- Selanjutnya Ketua Umum terpilih dilantik dan disyahkan oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Jama’ah.
- Memberi amanat kepada Formatur untuk menyusun kepengurusan lengkap Ta’mir Masjid dalam waktu 14 belas hari sejak ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Jama’ah dan menyelenggarakan acara pelantikan Pengurus Ta’mir Masjid yang baru.
Setelah Musyawarah Jama’ah selesai selanjutnya diakhiri dengan acara penutupan Musyawarah Jama’ah. Acara ini hampir sama dengan acara pembukaannya. Dimulai pembukaan oleh MC, diteruskan dengan pembacaan kalam Ilahi dan terjemahannya, dilanjutkan dengan prakat Ketua Panitia dan sambutan-sambutan lainnya. Akhirnya, acara diakhiri dengan penutupan oleh MC.
Berikut ini, contoh Agenda Acara Musyawarah Jama’ah dan Tata Tertib Musyawarah Jama’ah:
AGENDA ACARA MUSYAWARAH JAMA’AH KE-3
TA’MIR MASJID “AL KAUTSAR”, MADANI, TAHUN 2005
Madani, 23 Dzul Qa’idah 1426 H
25 Desember 2005 M
08.00 – 08.30 Upacara Pembukaan
- Prakata Ketua Panitia Pelaksana.
- Sambutan dan Pembukaan MJ-III oleh Ketua Umum Ta’mir Masjid.
08.30 – 10.00 Sidang Pleno I
- Pemilihan Pimpinan Sidang Tetap.
- Serah Terima Wewenang dari Pimpinan Sidang Sementara Kepada Pimpinan Sidang Tetap Terpilih.
- Pembahasan Agenda Acara Sidang.
- Pembahasan dan Pengesahan Draft Tata Tertib Musyawarah Jama’ah.
- Laporan Pertanggunganjawaban Pengurus Ta’mir Masjid “Al Kautsar” Periode 2006 – 2010.
- Evaluasi dan Pengesahan Laporan
10.00 – 10.15 Istirahat
10.15 – 11.00 Sidang Pleno II
Pembagian peserta musyawarah dalam komisi persidangan.
11.00 – 12.00 Sidang Komisi
Komisi 1 : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Komisi 2 : Pedoman-Pedoman Organisasi.
Komisi 3 : Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi.
12.00 – 13.00 Shalat dan Istirahat
13.00 – 14.00 Sidang Pleno III
- Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Pengesahan Pedoman-pedoman Dasar Organisasi.
- Pengesahan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi.
14.00 – 15.00 Sidang Pleno IV
- Penetapan kriteria Ketua dan Anggota Majelis Syura.
- Pemilihan Ketua dan Anggota Majelis Syura.
- Pelantikan Ketua dan Anggota Majelis Syura yang baru.
15.00 – 15.30 Shalat dan Istirahat
15.30 – 16.30 Sidang Pleno V
- Penetapan kriteria Ketua dan Anggota Formatur.
- Pemilihan Ketua dan Anggota Formatur.
- Pelantikan Ketua Umum Ta’mir Masjid yang baru.
16.30 – 17.00 Upacara Penutupan
- Laporan Hasil-Hasil Musyawarah Jama’ah.
- Sambutan dan Penutupan MJ-III oleh Ketua Umum Ta’mir Masjid.
TATA TERTIB MUSYAWARAH JAMA’AH KE-3
TA’MIR MASJID “AL KAUTSAR”
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1. Nama
Forum ini dinamakan Musyawarah Jama’ah ke-3 Ta’Mir Masjid “Al Kautsar” tahun 2005. Selanjutnya disebut MJ-III.
Pasal 2. Waktu
MJ-III dilaksanakan pada tanggal 25 Desember tahun 2005.
Pasal 3. Tempat
MJ-III dilaksanakan di Kota Madani, Indonesia.
BAB II
FUNGSI, DAN WEWENANG
Pasal 4. Fungsi
MJ-III sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi Ta’mir Masjid “Al Kautsar” yang dilaksanakan tiap tiga tahun sekali berfungsi untuk :
- Meminta pertanggungjawaban Pengurus Ta’mir Masjid “Al Kautsar” Periode 2001-2005.
- Menetapkan AD, ART dan Pedoman-Pedoman Organisasi Ta’mir Masjid “Al Kautsar”.
- Menetapkan Program Kerja Pengurus Ta’mir Masjid “Al Kautsar”.
- Menetapkan Struktur dan Bagan Organisasi Pengurus Ta’mir Masjid “Al Kautsar”.
- Menetapkan Majlis Syura “Al Kautsar” Periode 2006-2010.
- Menetapkan Formatur dan Ketua Umum Ta’mir Masjid “Al Kautsar” Periode 2006-2010.
Pasal 5. Wewenang
MJ-III berwenang untuk :
- Membuat dan mengesahkan ketetapan-ketetapan yang tidak dapat dibatalkan oleh institusi pengambilan keputusan di bawahnya.
- Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran atas kesepakatan dalam MJ-III.
- Memilih pimpinan sidang dari dan oleh peserta.
- Memberi sangsi peserta yang melanggar Tata Tertib MJ-III.
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah kepengurusan organisasi.
- Mengubah dan menetapkan konstitusi organisasi.
BAB III
KRITERIA, HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 6. Kriteria Peserta
Peserta MJ-III adalah :
- Anggota Jama’ah Masjid “Al Kautsar” Perumahan Griya Muslim, Madani.
- Undangan Khusus.
Pasal 7. Hak Peserta
- Anggota Jama’ah Masjid “Al Kautsar” memiliki hak bicara dan hak suara.
- Anggota Jama’ah Masjid “Al Kautsar” memiliki hak memilih dan dipilih.
- Undangan Khusus hanya memiliki hak bicara.
Pasal 8. Kewajiban Peserta
- Hadir pada waktunya.
- Mematuhi tata tertib yang berlaku.
- Mengikuti seluruh acara.
- Meminta persetujuan pimpinan sidang apabila meninggalkan ruang sidang.
- Dilarang merokok dalam ruang sidang.
BAB IV
Q U O R U M
Pasal 9. Quorum
- MJ-III dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah atau lebih dari jumlah peserta yang diundang.
- Apabila sampai waktunya tidak memenuhi quorum, maka MJ-III ditunda 1 x 15 menit.
- Apabila sampai pada waktunya masih belum mencapai quorum, maka MJ-III dinyatakan ditunda.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 10. Persidangan
- Persidangan dalam MJ-III adalah sidang pleno dan komisi
- Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta MJ-III.
- Sidang komisi dihadiri oleh seluruh anggota komisi.
BAB VI
KESEPAKATAN
Pasal 11. Bentuk Kesepakatan
- Ketetapan MJ-III adalah kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MJ-III.
- Keputusan MJ-III adalah kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam MJ-III.
Pasal 12. Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat, apabila tidak dapat dicapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
Pasal 13. Pemungutan Suara
- Setiap peserta yang berhak memiliki satu suara.
- Jika dalam pemungutan suara dijumpai jumlah suara tertinggi sama, maka dilakukan pengulangan.
- Kesepakatan hasil MJ-III didasarkan atas suara terbanyak dilandasi dengan keimanan, kebenaran, kebaikan dan kebijaksanaan.
- Semua kesepakatan harus diterima dan dilaksanakan dengan ikhlash, tanggung jawab, sabar serta tawakkal kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB VII
PIMPINAN MUSYAWARAH JAMA’AH
pasal 14. Pimpinan Musyawarah Jama’ah
- Yang dimaksud dengan pimpinan MJ-III adalah pimpinan sidang pleno dan komisi.
- Pimpinan sidang pleno dan komisi terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua dan seorang sekretaris sidang.
- Selama pemilihan pimpinan sidang belum terlaksana, untuk sementara sidang dipimpin oleh pimpinan sidang sementara.
BAB VIII
ATURAN PEMILIHAN DAN TUGAS
PIMPINAN MUSYAWARAH JAMA’AH
Pasal 15. Aturan Pemilihan Pimpinan Musyawarah Jama’ah.
- Pimpinan MJ-III dipilih dari dan oleh peserta.
- Pimpinan MJ-III adalah peserta yang tidak sedang dimintai pertanggungjawaban dan mampu memimpin jalannya sidang.
- Prosedur pemilihan:
- Tiap peserta MJ-III berhak mengajukan satu calon.
- Calon dianggap sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya tiga suara.
- Calon ditanyai tentang kesediaannya.
- Bila pimpinan sidang sementara termasuk salah seorang calon, maka pimpinan sidang diserahkan kepada peserta yang lain.
- Pimpinan Sidang dipilih sekurang-kurangnya dua orang, dengan posisi Ketua dan Sekretaris Sidang.
Pasal 16. Tugas Pimpinan Musyawarah Jama’ah.
- Menetapkan pembagian kerja di antara pimpinan sidang.
- Memimpin persidangan sesuai dengan Tata Tertib MJ-III dan menyimpulkan pembahasan sidang.
- Membuat surat keputusan dan surat ketetapan MJ-III.
- Menjaga ketertiban sidang.
BAB IX
MAJELIS SYURA
Pasal 17. Pemilihan Majelis Syura
Memilih Ketua, Sekretaris dan tiga orang Anggota Majelis Syura.
Pasal 18. Kriteria Calon Majelis Syura
Calon Majelis Syura dianggap sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Anggota Jama’ah Masjid “Al Kautsar”.
- Bersedia dicalonkan.
- Umur tidak kurang dari 25 tahun atau sudah menikah.
- Berpegang teguh kepada nilai-nilai Islam, adil, bertaqwa, serius dalam kemaslahatan dan perjuangan umat serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
- Memiliki pengetahuan hukum dan syari’at yang memadai serta pengalaman organisasi yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
- Dalam keadaan dlarurat dapat ditentukan lain berdasarkan kesepakatan MJ-III.
Pasal 19. Prosedur Pemilihan
- Tiap peserta yang memiliki hak suara mengajukan satu calon Majelis Syura.
- Calon dianggap sah bila didukung oleh sekurang-kurangnya tiga suara.
- Calon sah ditanyai akan kesediaannya.
- Bila pimpinan sidang termasuk calon sah, maka kepemimpinannya digantikan oleh peserta yang lain.
- Calon kemudian ditetapkan secara musyawarah mufakat, apabila tidak memungkinkan dapat dilakukan dengan berdasarkan suara terbanyak (voting).
- Calon dengan suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Majelis Syura.
- Calon dengan suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai Sekretaris Majelis Syura.
- Apabila jumlah calon tidak mencukupi, maka dapat dilakukan pemilihan secara bertahap yaitu pemilihan Ketua, Sekretaris dan kemudian diikuti pemilihan anggota Majelis Syura.
BAB X
FORMATUR
Pasal 20. Pemilihan Formatur
- Memilih seorang Ketua Formatur sekaligus menjadi Ketua Umum Ta’mir Masjid “Al Kautsar” periode tahun 2006 – 2010.
- Memilih dua orang Anggota Formatur yang membantu Ketua Formatur dalam menyusun pengurus lengkap Ta’mir Masjid “Al Kautsar”
Pasal 21. Kriteria Calon Formatur
Calon Formatur dianggap sah bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Anggota Jama’ah Masjid “Al Kautsar”.
- Bersedia dicalonkan.
- Umur tidak kurang dari 25 tahun atau sudah menikah.
- Berpegang teguh kepada nilai-nilai Islam, adil, bertaqwa, serius dalam kemaslahatan dan persatuan umat serta jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
- Memiliki pengetahuan hukum dan syari’at yang memadai serta pengalaman organisasi yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
- Dalam keadaan dlarurat dapat ditentukan lain berdasarkan kesepakatan MJ-III.
Pasal 22. Prosedur Pemilihan
- Tiap peserta yang memiliki hak suara mengajukan satu calon formatur.
- Calon dianggap sah bila didukung oleh sekurang-kurangnya tiga suara.
- Calon sah ditanyai akan kesediaannya dan dibuka forum dialog.
- Bila pimpinan sidang termasuk calon sah, maka kepemimpinannya digantikan oleh peserta yang lain.
- Calon kemudian ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat, apabila tidak memungkinkan dapat dilakukan dengan berdasarkan atas suara terbanyak.
- Calon dengan suara terbanyak pertama ditetapkan sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum Ta’mir Masjid “Al Kautsar”.
- Calon dengan suara terbanyak kedua dan ketiga ditetapkan sebagai Anggota Formatur.
- Apabila jumlah calon formatur tidak mencukupi, maka dapat dilakukan pemilihan secara bertahap yaitu pemilihan Ketua Formatur kemudian diikuti pemilihan Anggota Formatur.
BAB X
PEMILIHAN PENGURUS TA’MIR MASJID “AL KAUTSAR”
Pasal 23. Pemilihan Pengurus
Formatur terpilih selanjutnya menyusun kepengurusan Ta’mir Masjid “Al Kautsar” dalam waktu 14 hari setelah MJ-III. Hasil penyusunan selanjutnya disahkan Formatur dan dilanjutkan dengan pelantikan anggota pengurus Ta’mir Masjid “Al Kautsar” oleh Ketua Umum.
BAB XI
LAIN LAIN
Pasal 24. Lain-lain
- Segala sesuatu yang belum diatur Tata Tertib MJ-III akan diputuskan oleh forum sidang.
- Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan.
___________________________
DAFTAR PUSTAKA
Djamalul Abidin Ass.: “Komunikasi dan Bahasa Da’wah”, Gema Insani Press, Jakarta, 1996.
Dr. Yusuf Al Qaradlawi: “Tuntunan Membangun Masjid”, Cetakan Pertama, Gema Insani Press, Jakarta, 2000.
Drs. Ahmad Yani: “Panduan Memakmurkan Masjid”, DEA Press-Khairu Ummah, Jakarta, 1998.
Drs. Jawahir Tanthowi: “Unsur-Unsur Manajemen Menurut Ajaran Al Quraan”, Cetakan Pertama, Pustaka Al Husna, Jakarta, 1983.
Endang Saefuddin Anshari, MA : “Wawasan Islam (Pokok-Pokok Pikiran Tentang Islam Dan Umatnya)”, Edisi 2, CV Rajawali, Jakarta, 1991.
Ir. Siswanto: “Panduan Pengelolaan Himpunan Jama’ah Masjid”, Pustaka Amani, Jakarta, 2002.
Ir. Siswanto: “Panduan Praktis Organisasi Remaja Masjid”, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2005.
KODI DKI Jakarta: “Idarah Masjid (Managemen Masjid)”, Edisi 3, KODI DKI Jakarta, Jakarta, 1982.
Sayid Qutb : “Masyarakat Islam”, Edisi 3, PT. Al Ma’arif, Bandung, 1983.
