Menyusun Pengurus Takmir Masjid

12 Oktober 2026 · Institut Manajemen Masjid

Dokumentasi IMMASJID

MEMILIH PENGURUS

Salah satu maksud utama penyelenggaraan Musyawarah Jama’ah adalah untuk memilih Pengurus Ta’mir Masjid periode yang akan datang. Sebelum pemilihan Pengurus dilaksanakan, beberapa materi penting berkaitan dengan kepengurusan harus diselesaikan, yaitu: Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ta’mir Masjid periode sebelumnya, Pedoman Kepengurusan, maupun Program Kerja, Struktur dan Bagan Organisasi.

Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Ta’mir Masjid periode sebelumnya -bila sudah ada- dibahas untuk memahami kondisi aktual organisasi, mengantisipasi permasalahan ke depan dan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun Program Kerja periode berikutnya.

Dokumentasi IMMASJID

Pedoman Kepengurusan disusun sebagai peraturan kepengurusan yang berisi antara lain: wewenang, tanggungjawab, masa kepengurusan, job description, pendelegasian, pembidangan kerja, reshuffle dan lain sebagainya.

Program Kerja disusun berdasarkan keinginan dan kebutuhan jama’ah yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual pada masa itu dan perkiraan di masa yang akan datang. Struktur dan Bagan Organisasi disesuaikan dengan pembidangan kerja dan Program Kerja yang telah disusun, agar nantinya Pengurus Ta’mir Masjid dapat bekerja secara efektif dan efisisen dalam melaksanakan segala aktivitasnya. 

Setelah semua itu dibahas dan diputuskan, maka segera dilakukan pemilihan pengurus organisasi. Pertama, dipilih Majelis Syura sebagai Dewan Penasehat dan Pengawas,  yang terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang Anggota. Kedua, pemilihan Pengurus Ta’mir Masjid, yang terdiri dari satu orang Ketua Umum terpilih periode berikutnya yang merangkap sebagai Ketua Formatur dan dua orang Anggota Formatur yang membantu dalam menyusun Pengurus Ta’mir Masjid secara lengkap. Hendaknya dipilih personil yang amanah, tabligh, shiddiq dan fathonah.

Pengurus Ta’mir Masjid sebaiknya memiliki masa jabatan yang tidak terlalu lama atau terlalu singkat. Bisa ditentukan sekitar tiga sampai lima tahun. Sebenarnya, periode kepengurusan tiga tahun cukup dinamis bagi organisasi Ta’mir Masjid. Namun, bagi Masjid yang memiliki atau akan membentuk Yayasan dapat dipilih periode kepengurusan  lima tahun, supaya mudah menyesuaikan dengan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dan perubahannya dalam UU No. 28 Tahun 2004. Pengurus lama dapat dipilih kembali dalam Musyawarah Jama’ah berikutnya, dengan ketentuan jabatan Ketua Umum maksimum dua kali berturut-turut.

MENYUSUN PENGURUS LENGKAP

Ketua Umum Ta’mir Masjid baru yang merangkap sebagai Ketua Formatur dengan dibantu anggota Formatur selanjutnya melaksanakan tugas membentuk kepengurusan lengkap periode yang akan datang. Calon Pengurus dihubungi secara tertulis oleh Formatur dan diminta untuk menandatangani Surat  Pernyataan Kesediaan menjadi  Pengurus Ta’Mir Masjid yang dilampirkan. Dalam surat tersebut telah ditetapkan posisi jabatan yang bersangkutan dalam kepengurusan. Apabila yang bersangkutan bersedia, maka telah resmi menjadi bagian dari Pengurus yang akan dilantik. Setelah kepengurusan   tersusun  dengan  lengkap  selanjutnya   dilakukan pelantikan oleh Ketua Umum dalam acara yang khusus diselenggarakan untuk itu.

Dalam menyusun Pengurus dihindari terjadinya diskriminasi dan usaha-usaha kelompok untuk mendominasi, sehingga dapat memuaskan segenap pihak. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika memilih calon Pengurus Ta’mir Masjid, antara lain:

a.         Komitmennya terhadap Islam.

b.         Keaktifannya untuk datang ke Masjid.

c.         Kemampuan managerial-nya.

d.         Wawasan keilmuannya.

PELANTIKAN PENGURUS

Panitia pelantikan Pengurus mempersiapkan  segala  keperluan  untuk  acara  pelantikan.  Beberapa  hal yang perlu  diperhatikan  seperti waktu,   tempat  undangan,  dokumen  dan  lain  sebagainya perlu dipersiapkan  dengan baik agar prosesi pelantikan dapat berlangsung dengan lancar.  Biasanya dalam  pelantikan ini ada sambutan-sambutan,  maka  orang-orang  yang  akan  menyambut dalam  acara  tersebut  perlu dihubungi   terlebih  dahulu  agar  acara dapat   berjalan sebagaimana yang diharapkan. Adapun susunan acaranya adalah sebagai berikut:

  • Pembukaan oleh MC.
    • Tilawah Al Quraan dan terjemahannya.
    • Prakata Ketua Panitia.
    • Pelantikan Pengurus Ta’mir Masjid oleh Ketua Umum Ta’mir Masjid.
    • Sambutan Ketua Umum Ta’mir Masjid yang lama dan yang baru.
    • Taushiah oleh Mubaligh.
    • Ramah-tamah.
    • Penutupan oleh MC.

Dalam acara pelantikan dilakukan pembacaan Ikrar Pelantikan Pengurus dan penandatanganan Surat Serah Terima Kepengurusan. Pada saat pelantikan, Ketua Umum Ta’mir Masjid yang baru membacakan Surat Keputusan Formatur tentang penetapan Pengurus baru yang dilampiri Susunan Pengurus Ta’mir Masjid, dan mempersilahkan satu persatu personil Pengurus untuk tampil ke podium. Dengan dipimpin Ketua Umum Ta’mir Masjid baru semua Pengurus mengucapkan Ikrar Pelantikan. Pada saat serah terima kepengurusan, Ketua Majelis Syura -didampingi Ketua Umum Ta’mir Masjid yang lama dan baru- membacakan naskah serah terima, yang kemudian ditandatangani masing-masing Ketua Umum lama dan baru, sedang Ketua Majelis Syura menjadi saksi.

RESHUFFLE PENGURUS

Pengurus yang telah terbentuk, dalam perjalanannya bisa saja mengalami perubahan susunan. Kepengurusan suatu Ta’mir Masjid tidak selalu dapat berjalan  mulus,  banyak masalah  yang  harus  diatasi  di antaranya  adalah   mengenai keaktifan  personil Pengurus. Di antara mereka kadang ada yang  tidak aktif dalam mengelola organisasi, baik karena adanya halangan, kesibukan yang lain, pindah tempat tinggal (domisili) ataupun  karena keengganannya dalam mengemban amanah organisasi.

Ketidakaktifan personil Pengurus dapat menimpa siapa saja, baik Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara maupun Pengurus Bidang. Ta’mir Masjid harus menghindari berkembangnya budaya paternalistik dalam berorganisasi, dimana ketidakadaan Ketua Umum akan menyebabkan  kematian  organisasi. Adalah keliru, bila mati hidupnya organisasi tergantung dari satu orang. Untuk  menghindari  hal ini, perlu dikembangkan budaya  pendelegasian  dan   desentralisasi kekuasaan.

Ketua  Umum, sebagai manusia biasa juga  memiliki  problem kemanusiaan   dalam   kehidupannya   selain    masalah   yang  berkaitan dengan organisasi. Sehingga dia kadang  terpaksa tidak bisa/kurang aktif dalam memimpin organisasi. Ketua  Umum adalah pimpinan utama (top leader) Ta’mir  Masjid yang memiliki fungsi sangat vital,  apabila berhalangan  harus segera diatasi selekas mungkin.

Bila  Ketua  Umum  berhalangan  sementara,  misalnya   dia seorang    karyawan   yang   harus   mengikuti    tugas ke luar kota atau luar negeri dalam waktu cukup lama,  maka  antisipasinya   dapat dilakukan  dengan  mempejabatkan sementara  jabatan Ketua Umum. Salah satu Ketua Bidang dapat ditunjuk menjadi Pejabat Sementara (PJS) Ketua Umum dengan  memberikan    surat    mandat pendelegasian.

Namun, bila berhalangan tetap misalnya meninggal dunia atau  pindah tempat tinggal ke luar Kota yang tidak memungkinkan  untuk dapat   mengurusi  organisasi  dengan  baik,  maka   upaya antisipasinya  adalah kepemimpinan  tertinggi dipegang oleh Dewan Presidium yang terdiri dari Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan Bendahara dan diketuai oleh Ketua Presidium  yang dipilih   dari  anggota  presidium. Presidium dapat  menggantikan kedudukan Ketua  Umum  sebagai pejabat sementara sampai  habis  masa   kepengurusannya atau segera menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah Luar Biasa.

Dalam  kepengurusan Ta’mir Masjid  yang  terdesentralisasi dengan  baik, wewenang dan tanggung jawab  bukan hanya  ada  pada  Ketua Umum saja,  tetapi  juga  kepada Pengurus  yang  lain  sesuai  dengan  pembidangan kerja   mereka.  Sebagai  suatu  organisasi  sosial yang pengurusnya bekerja secara suka rela, kadang Ta’mir Masjid mengalami masalah dengan keaktifan personil Pengurus dalam mengemban amanah organisasi. Karena sudah  terdesentralisasi  sedemikian  rupa,  maka apabila terjadi ketidakaktivan Pengurus  sutau bidang akan  menyebabkan  terganggunya  roda kepengurusan.

Sebagai contoh, Ketua Bidang Pembinaan Jama’ah tidak aktif dalam melaksanakan amanah organisasi, maka  pelaksanaan  Progran Kerja   bidang  yang bersangkutan akan  terganggu. Bila ketidak-aktivannya karena adanya kewajiban lain yang  tidak dapat  ditinggalkan, maka jabatannya dapat didelegasikan kepada Pengurus yang lain. Namun, bila ketidak-aktifannya dikarenakan kemalasan untuk bekerja, maka perlu dilakukan upaya pendekatan terhadap Pengurus yang bersangkutan. Pendekatan  formil  dapat   dilakukan   dalam rapat  Pengurus, sedang   pendekatan  nonformil  dapat   dilakukan   dengan menanyakan   kepada  personil  yang bersangkutan  dalam pertemuan yang tidak resmi, misalnya silaturrahmi. Bila pendekatan tersebut tidak berhasil, perlu segera diambil kebijakan dengan memberi surat teguran, dan sekiranya tetap tidak berhasil, maka  yang bersangkutan perlu untuk diganti.  

Ketua Umum dapat melakukan pengaturan ulang (reshuffle) posisi jabatan masing-masing personil Pengurus. Hal ini dilakukan guna menyesuaikan kemampuan mereka dengan bidang kerja yang ada, sehingga diperoleh komposisi baru yang sesuai dengan keahliannya. Akibat dari tindakan ini adalah munculnya Susunan Pengurus  yang  berbeda (biasanya sebagian) dari sebelumnya. Dengan melakukan reshuffle, diharapkan penerapan prinsip “The right man on the right place” dapat dilakukan dengan benar.

Reshuffle  dilakukan  untuk  menjaga  keberlangsungan pelaksanaan amanah organisasi yang dibebankan kepada Pengurus. Tentu saja diperlukan kearifan dalam melakukan pergantian  personil maupun perubahan posisinya,  agar tidak menimbulkan dampak negatif, misalnya:  ketersinggungan, ketidakpuasan, konflik, oposisi dan lain sebagainya.  Namun demikian,  sikap tegas kepemimpinan dalam  upaya  melaksanakan amanah organisasi juga diperlukan. Reshuffle dilakukan dengan menerbitkan Surat  Keputusan Reshuffle yang  ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Ta’mir Masjid.

Berikut ini contoh surat permohonan dan kesediaan untuk menjadi Pengurus, Susunan Pengurus Ta’mir Masjid yang telah terbentuk, naskah Ikrar Pelantikan, naskah Serah Terima Kepengurusan dan Surat Keputusan Reshuffle:

Dokumentasi IMMASJID
Dokumentasi IMMASJID
Dokumentasi IMMASJID
Dokumentasi IMMASJID
Dokumentasi IMMASJID
Dokumentasi IMMASJID

_____________________________

DAFTAR PUSTAKA

Drs.  EK. Imam Munawwir: “Asas  Asas Kepemimpinan  dalam  Islam”, Usaha Nasional, Surabaya.

Drs.  MH.  Saragih: “Azas Azas Organisasi  dan  Manajemen”, Edisi 1, Tarsito, Bandung, 1982.

Drs.  Sidi  Gazalba: “Masjid  Sebagai Pusat Ibadah dan Kebudayaan”, Edisi 1, Bulan Bintang, Jakarta, 1989.

Drs. Ahmad Yani: “Panduan Memakmurkan Masjid”, DEA Press-Khairu Ummah, Jakarta, 1998.

Drs. Jawahir Tanthowi: “Unsur-Unsur Manajemen Menurut Ajaran Al Quraan”, Cetakan Pertama,  Pustaka Al Husna, Jakarta, 1983.

Drs. Moh. E. Ayub, dkk.: “Manajemen Masjid”, Cetakan Keempat,  Gema Insani Press, Jakarta, 2001.

Drs. Sutarto: “Dasar Dasar Organisasi”, Edisi 9, Gadjah Mada University Press, Jogjakarta, 1986.

Ir. Siswanto: “Panduan Pengelolaan Himpunan Jama’ah Masjid”, Pustaka Amani,  Jakarta, 2002.

Ir. Siswanto: “Panduan Praktis Organisasi Remaja Masjid”, Pustaka Al-Kautsar,  Jakarta, 2005.

William F. Christopher: “Vision, Mission, Total Qualitry”, Productivity Press, Portland.

Ziauddin  Sardar  : “Rekayasa Masa Depan  Peradaban  Muslim”,     Edisi 1, Mizan, Bandung, 1986.