Pedoman Pengelolaan Keuangan Takmir Masjid

18 Oktober 2026 · Institut Manajemen Masjid

Dokumentasi IMMASJID

Kekayaan Ta’mir Masjid diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.  Dana terkumpul merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya, karena itu perlu dikelola dengan baik. Adanya Pedoman Pengelolaan Keuangan dimaksudkan agar dapat memberi acuan kepada Pengurus dalam mengelola dana organisasi tersebut.

Dokumentasi IMMASJID

Pedoman Pengelolaan Keuangan Ta’mir Masjid mengatur keuangan organisasi yang meliputi sumber dana, penganggaran kegiatan maupun lalu lintas keuangannya.    Uang yang masuk dan keluar harus halal, jelas sumbernya, tercatat dengan rapi dan dilaporkan secara periodik. Demikian pula prosedur pemasukan dan pengeluaran dana harus ditata dan dilaksanakan dengan baik.

SUMBER DANA

Kegiatan Ta’mir Masjid memerlukan  dana yang tidak sedikit. Kurang baiknya pendanaan dapat  menyebabkan terhambatnya  kegiatan-kegiatan yang  telah  diprogramkan. Oleh  karena  itu  masalah in  perlu  ditangani secara serius. Beberapa   kegiatan   penggalian  dana  dapat   dilakukan, diantaranya:

  1. Donatur tetap, yaitu sumbangan dari jama’ah atau pihak lain yang secara periodik memberikan infaq.
  2. Donatur tidak tetap, yaitu sumbangan dari berbagai pihak yang dilakukan dengan mengajukan permohonan, misalnya kepada instansi pemerintan, instansi swasta, lembaga donor atau simpatisan.
  3. Donatur bebas, yaitu sumbangan yang diperoleh dari lingkungan jama’ah sendiri atau pihak luar yang bersifat insidentil. Hal ini dilakukan dengan menyediakan Kotak Amal maupun penggalangan dana masyarakat.
  4. Usaha ekonomi,  yaitu dana yang diperoleh dengan melakukan aktivitas ekonomi, khususnya di bidang jasa dan perdagangan.

PENGANGGARAN KEGIATAN

Perencanaan keuangan dalam melaksanakan Program Kerja dilakukan secara periodik. Perencanaan ini meliputi pengeluaran dan penerimaan dana secara detail, sehingga kebutuhan biaya operasi dan pemenuhannya, insya Allah, dapat diperkirakan.

1.  Mekanisme penyusunan anggaran

  1. Masing-masing bidang kerja menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah Jama’ah untuk kegiatan tahunan.
  2. Melakukan identifikasi kegiatan dan penjadwalannya.
  3. Melakukan penghitungan biaya dan pendanaan atas masing-masing kegiatan.
  4. Mengajukan anggaran yang telah disusun masing-masing bidang pada Rapat Kerja Pengurus.
  5. Melakukan integrasi keseluruhan pembiayaan dan penerimaan dengan memperhatikan skala prioritas.

2.    Budgeting (penganggaran)

Melalui Rapat Kerja pengurus menyusun anggaran pengeluaran dan pemasukan sesuai dengan kegiatan yang akan diselenggarakan. Diusahakan dalam penyusunan anggaran pengurus memiliki sumber dana yang jelas supaya tidak mengalami defisit. Beberapa yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Melakukan prioritas kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dana.
  2. Pos-pos pengeluaran dan pemasukan ditunjukkan secara jelas.
  3. Memberi toleransi anggaran sebesar (+) 10 % atau lebih sebagai faktor safety.Jumlah pengeluaran masing-masing bidang dinyatakan angka-angkanya.
  4. Melakukan integrasi seluruh bidang dalam menyusun anggaran dengan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP).

LALU LINTAS KEUANGAN

1.  Pengumpulan

Pengumpulan dana dikoordinasi oleh Pengurus Bidang Dana dan Perlengkapan yang berupaya dalam memenuhi kebutuhan pendanaan untuk keseluruhan aktivitas. Pengurus melakukan beberapa aktivitas penggalangan dana, di antaranya mengajukan proposal, membuat kotak amal, aktivitas jasa dan ekonomi, dan lain sebaginya.

2.  Pemasukan dan pengeluaran

Dana yang telah dikumpulkan Bidang Dana dan Perlengkapan selanjutnya diserahkan kepada Bendahara dengan diketahui Ketua Umum. Hal ini dilakukan dengan mekanisme Form Penyerahan Dana. Oleh Bendahara selanjutnya dana tersebut dimasukkan dan disimpan dalam Kas Keuangan Ta’mir Masjid atau Rekening Bank. Apabila disimpan di Bank, sebaiknya menggunakan Bank Syari’ah dengan Ketua Umum dan atau Bendahara sebagai penandatangan cheque atau pengambilan cash.

Untuk pengeluaran dana perlu diperhatikan adanya kesesuaian dengan anggaran yang telah ditetapkan bagi masing-masing bidang. Bidang yang bersangkutan mengajukan permohonan dana kepada Ketua Umum dengan mengisi Form Permintaan Uang Muka. Apabila disetujui, selanjutnya Bendahara mengeluarkan dana sesuai yang dimintakan. Demikian pula, penggunaan dana tersebut dipertanggungjawabkan oleh bidang yang bersangkutan dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan dengan melampirkan Laporan Keuangan, atau dipertanggungjawabkan dengan mengisi Form Pertanggungjawaban Uang Muka.

3.   Pengawasan

Aktivitas pengumpulan dana oleh Bidang Dana dan Perlengkapan maupun pengelolaan dana oleh Bendahara perlu dilakukan pengontrolan. Hal ini dilakukan antara lain melalui:

a.  Lembar bukti. Beberapa lembar bukti yang bisa digunakan antara lain: kwitansi, nota, deklarasi, kupon dan lain sebagainya.

b.  Lembar Informasi. Informasi pengumpulan dan pengelolaan dana tiap bulan disampaikan oleh Bidang Dana dan Perlengkapan maupun Bendahara.

c.  Papan pengumuman. Informasi keuangan Ta’mir Masjid yang ditempelkan pada papan pengumuman.

d.  Laporan rutin. Pengurus Bidang Dana dan Perlengkapan maupun Bendahara menyampaikan laporan rutin pengelolaan dana pada forum Rapat Umum maupun Laporan Tahunan Pengurus. Juga disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pengurus pada saat Musyawarah Jama’ah.

e.  Forum/Lembaga pengawas. Beberapa forum atau lembaga yang bisa melakukan pengawasan secara langsung adalah:

  1. Rapat Umum.
  2. Rapat Pleno.
  3. Majelis Syura.
  4. Musyawarah Jama’ah.

Berikut ini merupakan contoh laporan keuangan bendahara dalam bentuk neraca dan buku harian.

Dokumentasi IMMASJID
Dokumentasi IMMASJID

Catatan:
Sebaiknya Pengurus Takmir Masjid Menyusun “SOP Pedoman Pengelolaan Keuangan Takmir Masjid” sebagai standar oprasi aktivitas Masjid.


______________________________

DAFTAR PUSTAKA

Drs.  EK. Imam Munawwir: “Asas  Asas Kepemimpinan  dalam  Islam”, Usaha Nasional, Surabaya.

Drs.  MH.  Saragih: “Azas Azas Organisasi  dan  Manajemen”, Edisi 1, Tarsito, Bandung, 1982.

Drs.  Sidi  Gazalba: “Masjid  Sebagai Pusat Ibadah dan Kebudayaan”, Edisi 1, Bulan Bintang, Jakarta, 1989.

Drs. Ahmad Yani: “Panduan Memakmurkan Masjid”, DEA Press-Khairu Ummah, Jakarta, 1998.

Drs. Moh. E. Ayub, dkk.: “Manajemen Masjid”, Cetakan Keempat,  Gema Insani Press, Jakarta, 2001.

Drs. Sutarto: “Dasar Dasar Organisasi”, Edisi 9, Gadjah Mada University Press, Jogjakarta, 1986.

Ir. Siswanto: “Panduan Pengelolaan Himpunan Jama’ah Masjid”, Pustaka Amani,  Jakarta, 2002.

Ir. Siswanto: “Panduan Praktis Organisasi Remaja Masjid”, Pustaka Al-Kautsar,  Jakarta, 2005.